Tiap orang butuh penghidupan yang layak. Untuk mendapatkan penghidupan, ia harus menukarkan karya yang nilainya paling tidak sama. Tidak seorang pun berhak atas penghidupan tanpa bekerja, kecuali ia belum mampu mandiri mendapatkannya, seperti anak-anak.
Mekanisme pasar gagal menyediakan jumlah pekerjaan dan atau penghidupan yang cukup. Pemikiran klasik berpendapat bahwa pekerjaan akan tersedia bagi semua orang jika upah dibiarkan terus turun selama masih ada orang menganggur yang mau dibayar lebih rendah. Masalahnya, upah yang mencapai kesempatan kerja penuh ini mungkin jauh dari mencukupi kebutuhan hidup minimum. Sebaliknya, jika upah dijaga agar tetap di atas kebutuhan hidup minimum, kesempatan kerja akan berkurang dan pengangguran pun tercipta.
Intervensi pemerintah dalam menyerap tenaga kerja juga menimbulkan beberapa masalah tersendiri. Jika pekerja pada program pemerintah mendapatkan upah yang mencukupi kebutuhan sehingga lebih tinggi daripada upah di sektor informal, pekerja dari sektor informal akan ikut melamar ke pekerjaan tersebut. Pekerja yang berpindah ini lebih berpengalaman daripada penganggur sehingga mereka cenderung memenangkan persaingan pada lapangan kerja baru. Penganggur mungkin akan mengisi lowongan kerja yang ditinggalkan oleh pekerja yang berpindah. Pengurangan surplus tenaga kerja akan mendorong kenaikan upah rata-rata.
Dampak dari upah tinggi adalah daya saing rendah. Namun, daya saing juga tidak bermakna jika hasilnya adalah pekerja tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Daya saing seharusnya diupayakan tidak hanya dengan menurunkan biaya, tapi juga dengan perbaikan kualitas.
Kualitas Pekerja
Sebagaimana barang, tenaga kerja dilihat tidak hanya dari harga, melainkan juga dari kemampuan dan produktivitasnya. Perusahaan tidak akan keberatan untuk memberikan upah tinggi kepada tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan produktivitas tinggi. Karenanya, jika pemerintah ingin menjamin kesejahteraan pekerja, pemerintah harus juga meningkatkan kemampuan dan produktivitas mereka.
Ketika produktivitas pekerja sudah tinggi, upah tinggi tidak lagi menjadi hambatan bagi perusahaan. Jika perusahaan masih juga belum mau masuk, dapat dipastikan ada faktor lain yang menghambat mereka. Faktor-faktor seperti kelangkaan infrastruktur, kelemahan penegakan hukum, dan pungutan liar sering menjadi penghambat investasi di Indonesia. Peniadaan faktor-faktor penghambat tersebut menjadi pembahasan di usulan terpisah.
Pekerjaan Transisi
Pemerintah sebaiknya menyelenggarakan pekerjaan transisi bagi para penganggur. Pekerjaan Transisi hanya bertujuan memberikan penghidupan sementara hingga penganggur tersebut memperoleh pekerjaan tetap. Pekerjaan ini juga memberikan pengalaman dan kemampuan yang banyak diminta oleh employer. Perubahan struktur ekonomi juga difasilitasi oleh pekerjaan transisi ini dengan memberikan ketrampilan yang dibutuhkan oleh sektor baru yang sedang tumbuh.
Penyerapan kerja oleh pemerintah tidak berdampak kontraproduktif jika nilai upah sebanding dengan beban kerja. Selain itu, masa bekerja di program tersebut perlu dibatasi agar pekerja tidak berhenti dari mencari kerja di sektor swasta.
Pekerja transisi ini harus diberikan jenis pekerjaan yang sesuai agar mempertajam keahliannya. Dengan pengalaman kerja transisi yang relevan, pekerja akan mudah memperoleh pekerjaan tetap. Pengawas di program publik dapat memberikan rekomendasi terkait kinerja pekerja untuk digunakan melamar pekerjaan swasta.
Biaya yang dibutuhkan untuk program Pekerjaan Transisi ini cukup besar. Jumlah pengangguran saat ini diperkirakan sekitar 10 juta orang. Jika masing-masing dibayar sesuai dengan tingkat pendidikan dan kinerjanya, rata-rata tertimbang upah yang dibayarkan per orang adalah 1 juta per orang per bulan. Anggaran setahun yang diperlukan adalah sebesar 120 trilyun.
Negara tidak memiliki cukup anggaran untuk membiayai perekrutan seluruh penganggur seperti di atas. Karena itu, penyerapan penganggur harus dilakukan secara bertahap. Jika pemerintah ingin menyerap 20 persen dulu dari pengangguran, program Pekerjaan Transisi ini akan butuh anggaran sebesar 24 trilyun setahun.
Sejalan dengan program ini, sektor swasta juga didorong agar tingkat penyerapan oleh swasta juga dapat melebihi tingkat pertumbuhan angkatan kerja. Jika pertumbuhan lapangan kerja oleh swasta telah mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja, penyerapan kerja oleh sektor publik tidak lagi diperlukan.
Agar tidak menimbulkan efek penyesakan (crowding effect), output dari program ini harus merupakan jenis output yang tidak bisa disediakan oleh pasar. Program yang memenuhi syarat ini adalah pembangunan infrastuktur fisik dan nonfisik (jalan, jembatan, sistem informasi), perbaikan lingkungan (penghijauan, kebersihan), relawan bencana, pengumpulan dan diseminasi informasi (survey untuk keperluan statistik, penyuluhan kesehatan), audit investigasi kewajiban pajak, pemberantasan pungutan liar, dan pemberantasan korupsi.
Metode penilaian kebutuhan dan pengalokasian ke masing-masing program dan departemen yang mengkoordinir mirip dengan penetapan formasi CPNS. Pembukaan lowongan untuk pekerjaan ini sebaiknya diberi jarak dari bulan-bulan kelulusan, sehingga para lulusan sempat mencari kerja di sektor swasta. Jika bulan kelulusan adalah Agustus, maka rekrutmen dilakukan pada bulan Januari.
Jatah kontrak pada program ini adalah 12 bulan sepanjang hidup. Seseorang dapat keluar dari program ini kapan saja jika diterima kerja di swasta. Dengan keluar lebih awal, ia masih memiliki sisa jatah bekerja di program ini jika suatu saat ia kembali menganggur.
Wednesday, January 16, 2008
Pekerjaan Transisi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment