Wednesday, January 16, 2008

Insentif Bagi Orang Miskin

“Berikan kail, jangan beri ikannya” merupakan kaidah klasik dalam menolong seseorang agar tidak menimbulkan ketergantungan. Pendekatan baru dalam pengentasan kemiskinan tidak hanya memberikan sarana, namun juga memotivasi orang miskin untuk menolong dirinya sendiri.
Bantuan dari luar seringkali membuat orang miskin betah dengan kemiskinannya. Banyak fasilitas hanya bisa didapatkan oleh orang miskin. Orang yang tidak miskin sekalipun ikut mengaku miskin agar mendapatkan fasilitas tersebut. Kelemahan metode dan penyimpangan dalam identifikasi orang miskin sering menjadi penyebab kecemburuan dan konflik sosial.

Insentif
Pemberian shodaqoh kepada segala jenis peminta, termasuk pengemis dan pengamen, merupakan salah satu jenis bantuan yang memberikan insentif yang keliru. Telah banyak diketahui bahwa perolehan para peminta ini dapat melebihi laba pedagang kecil. Jika orang tidak mempertimbangkan moral dan rasa malu, profesi peminta ini jauh lebih menarik karena hasil besar tanpa modal. Insentif ini diduga merupakan salah satu faktor utama pertambahan jumlah peminta.
Desain tiap bantuan harus mempertimbangkan dampak insentif untuk mandiri pada penerima bantuan. Orang miskin kehilangan motivasi untuk mengentaskan diri karena dua faktor. Pertama, keputusasaan dalam berusaha karena senantiasa gagal atau tidak menemukan kesempatan. Kedua, terlena dengan fasilitas dan bantuan yang diberikan pada orang miskin.
Keputusasaan diminimalkan dengan meningkatkan kemampuan orang miskin serta membukakan mereka akses pada kesempatan meningkatkan taraf hidup. Kemampuan orang miskin ditingkatkan dengan memberi modal fisik dan modal manusia. Kesempatan memperbaiki kesejahteraan dibuka dengan mempermudah akses orang miskin ke investasi dan pekerjaan yang memberikan imbal tinggi.
Upaya pemberian kemampuan dan kesempatan pada orang miskin perlu mewarnai kebijakan ekonomi di seluruh sektor. Tata ruang kota harus menyediakan ruang bagi tempat tinggal dan pencaharian penduduk miskin. Pasar modal sebagai jalur cepat kesejahteraan perlu membuka akses pada perusahaan dan pemodal kecil.

Penyalahgunaan
Untuk mencegah moral hazard, bantuan di luar kebutuhan fisik minimum tidak boleh diberikan secara gratis. Orang non miskin tidak mau mengkonsumsi produk kualitas rendah yang sekedar cukup untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum. Bantuan gratis tersebut juga harus tidak dapat diperdagangkan untuk mencegah orang yang tidak membutuhkan ikut mengambil bantuan. Bantuan berkualitas rendah seperti raskin masih mengalami salah sasaran karena membuka peluang keuntungan pada orang yang tidak benar-benar membutuhkannya dengan menjualnya ke pasar.
Tidak boleh ada lagi manipulasi klaim kerusakan aset akibat bencana untuk mendapatkan bantuan. Cara mencegah manipulasi semacam itu adalah dengan mewajibkan pembayaran yang senilai dengan bantuan yang diterima. Bantuan yang wajib dibayar kembali mampu mendorong penerimanya lebih bijak dalam memanfaatkannya.
Pembayaran tersebut dapat berwujud uang, produk, atau tenaga kerja. Pembayaran uang menggunakan mekanisme utang. Perbedaan bantuan ini dengan utang komersial adalah pembebasan dari kewajiban bunga dan jangka waktu pengembalian yang panjang. Utang komersial tidak mungkin memberikan dua fasilitas tersebut, apalagi ke orang miskin yang tidak memiliki agunan.
Pembayaran berwujud produk dapat diberikan oleh penerima bantuan yang berprofesi sebagai produsen. Sebagai misal, seorang petani membayar kembali bantuan yang diterimanya dengan menyerahkan sekian ton hasil pertaniannya, lepas dari harga pasar yang berlaku, kepada pemerintah untuk didistribusikan kembali sebagai bantuan makanan kepada orang miskin.
Penerima bantuan juga dapat membayar dengan tenaga kerja mereka. Penerima bantuan dapat bekerja di program-program pemerintah yang tidak dapat ditangani sendiri oleh aparat pemerintah yang digaji. Jangan sampai aparat memanfaatkan penerima bantuan untuk mengerjakan tugas-tugas mereka, sebagaimana yang terjadi pada kegiatan magang/praktik kerja lapangan dari siswa sekolah ke badan pemerintah.
Kelompok orang yang tidak mampu melakukan aktivitas produktif, seperti anak-anak, orang cacat, dan orang lanjut usia tidak diwajibkan untuk membayar bantuan seperti di atas. Untuk mencegah penyimpangan, bantuan sebaiknya berbentuk barang atau jasa yang tidak dapat dimanfaatkan oleh selain mereka. Sebagai misal, beasiswa pendidikan anak yang langsung dibayarkan ke sekolah menutup kemungkinan penyalahgunaan dana beasiswa oleh orang tua.

1 comments:

Dian Manginta said...

Hello,

Aku juga baru nulis soal "kail dan ikan".

Lihat di sini.

Di wall facebook-ku , aku lengkapi catatannya.

Lihat ya?

Thanks.
D-