Thursday, April 10, 2008

Selamatkan Aset Rakyat Miskin dengan Meregulasi Lembaga Keuangan Mikro

Krisis finansial kembali membawa ekonomi dunia pada resesi. Krisis ini menguatkan rekomendasi anti-liberal untuk memperketat regulasi pada pasar uang dan perbankan. Walaupun pasar uang lebih banyak melibatkan uang milik masyarakat lapis menengah ke atas, krisis di pasar uang dapat berimbas pada masyarakat menengah ke bawah melalui pengaruhnya pada investasi riil dan konsumsi yang berujung pada penyempitan lapangan kerja.

Akan tetapi, kita seharusnya lebih (paling tidak sama) peduli terhadap bencana finansial yang menimpa masyarakat miskin. Dengan minimnya pendidikan dan informasi, masyarakat miskin sering menjadi korban penipuan dan kesalah-pengelolaan lembaga keuangan mikro (LKM). Di sisi lain, pengawasan dan pengaturan terhadap LKM sangat minim, dibandingkan dengan terhadap perbankan dan pasar uang. Departemen Koperasi yang seharusnya mengemban fungsi tersebut minim kemampuan dan minat untuk menjalankannya.

Bank Indonesia lebih memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut. Namun, hingga saat ini undang-undang tidak memberi BI tanggung jawab untuk menjalankannya.

Hasilnya, berita hilangnya uang nasabah akibat dilarikan oleh pemilik/pengelola atau karena kecerobohan pengelolaan sering kita dapati di media. Walaupun berstatus LKM, institusi yang bermasalah tersebut seringkali telah melibatkan dana nasabah milyaran rupiah.

Sebagaimana yang berlaku di sektor perbankan, permasalahan di satu LKM juga menimbulkan eksternalitas negatif ke LKM lainnya. Masyarakat menjadi tidak mempercayai keamanan LKM. LKM semakin kesulitan untuk memperoleh dana simpanan. Dampak selanjutnya, usaha kecil dan mikro (UKM) sulit memperoleh dana untuk pengembangan usaha mereka. Padahal, peran UKM dalam menyerap tenaga kerja jauh lebih besar daripada perusahaan besar yang mendapatkan dana dari perbankan dan pasar uang.

Simpanan nasabah LKM lebih mendesak untuk diselamatkan daripada simpanan nasabah perbankan. Karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semestinya juga memberikan jaminan bagi simpanan masyarakat di LKM.

0 comments: