Krisis finansial kembali membawa ekonomi dunia pada resesi. Krisis ini menguatkan rekomendasi anti-liberal untuk memperketat regulasi pada pasar uang dan perbankan. Walaupun pasar uang lebih banyak melibatkan uang milik masyarakat lapis menengah ke atas, krisis di pasar uang dapat berimbas pada masyarakat menengah ke bawah melalui pengaruhnya pada investasi riil dan konsumsi yang berujung pada penyempitan lapangan kerja.
Akan tetapi, kita seharusnya lebih (paling tidak sama) peduli terhadap bencana finansial yang menimpa masyarakat miskin. Dengan minimnya pendidikan dan informasi, masyarakat miskin sering menjadi korban penipuan dan kesalah-pengelolaan lembaga keuangan mikro (LKM). Di sisi lain, pengawasan dan pengaturan terhadap LKM sangat minim, dibandingkan dengan terhadap perbankan dan pasar uang. Departemen Koperasi yang seharusnya mengemban fungsi tersebut minim kemampuan dan minat untuk menjalankannya.
Bank Indonesia lebih memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut. Namun, hingga saat ini undang-undang tidak memberi BI tanggung jawab untuk menjalankannya.
Hasilnya, berita hilangnya uang nasabah akibat dilarikan oleh pemilik/pengelola atau karena kecerobohan pengelolaan sering kita dapati di media. Walaupun berstatus LKM, institusi yang bermasalah tersebut seringkali telah melibatkan dana nasabah milyaran rupiah.
Sebagaimana yang berlaku di sektor perbankan, permasalahan di satu LKM juga menimbulkan eksternalitas negatif ke LKM lainnya. Masyarakat menjadi tidak mempercayai keamanan LKM. LKM semakin kesulitan untuk memperoleh dana simpanan. Dampak selanjutnya, usaha kecil dan mikro (UKM) sulit memperoleh dana untuk pengembangan usaha mereka. Padahal, peran UKM dalam menyerap tenaga kerja jauh lebih besar daripada perusahaan besar yang mendapatkan dana dari perbankan dan pasar uang.
Simpanan nasabah LKM lebih mendesak untuk diselamatkan daripada simpanan nasabah perbankan. Karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semestinya juga memberikan jaminan bagi simpanan masyarakat di LKM.
Thursday, April 10, 2008
Selamatkan Aset Rakyat Miskin dengan Meregulasi Lembaga Keuangan Mikro
Posted by Said at 12:47 AM 0 comments
Labels: Kemiskinan, Keuangan Mikro
Friday, January 25, 2008
Kendali Bahan Pokok
Tiap kali terjadi kenaikan drastis harga pangan, kita senantiasa menyaksikan tragedi masyarakat miskin menurunkan kualitas menu makan harian: dari nasi ke nasi aking atau ubi, dari tempe ke tempe gembus. Tulisan ini menawarkan (kembali) gagasan untuk mengendalikan bahan-bahan pokok kebutuhan masyarakat untuk mencegah penurunan kualitas generasi mendatang Indonesia.
Masyarakat miskin tidak punya tabungan yang dapat mempertahankan tingkat konsumsi mereka ketika terjadi kejutan-kejutan ekonomi. Pada kasus nasi aking, sepertinya mereka yang beralih ke nasi aking adalah masyarakat miskin yang tidak tersentuh oleh program raskin. Kemungkinan kedua, pemerintah terlambat dalam menginstruksikan BULOG untuk mendistribusikan raskin tersebut. Jadi, letak kesalahannya adalah pada pengelolaan program raskin.
Sedangkan pada kasus kedelai, BULOG tidak lagi bertugas menangani komoditas ini sejak tahun 1997. Pasokan kedelai yang banyak diimpor dari Amerika Serikat sangat tergantung kepada harga internasional. Dengan tidak adanya kendali harga maupun subsidi atas kedelai, harga dalam negeri sepenuhnya mengikuti harga internasional.
Apakah komoditas kedelai perlu dikelola lagi oleh BULOG? Jawaban atas pertanyaan ini butuh analisis panjang. Solusi first best tentu saja jika mekanisme pasar berjalan baik dengan memberikan cukup insentif berproduksi pada petani tanpa memberatkan konsumen. Saya percaya bahwa harga kedelai yang tinggi ini akan menjadi insentif bagi petani untuk kembali menanam kedelai. Namun selama proses penyesuaian ini, konsumen miskin akan mengalami penurunan kualitas gizi.
Saya kira, komoditas bahan pokok tidak bisa diserahkan pada mekanisme pasar sepenuhnya. Kecukupan stok bahan pokok diperlukan oleh seluruh masyarakat. Konsumen miskin harus tetap mampu mendapatkan bahan pokok tersebut untuk bertahan hidup dan menjaga kualitas kesehatan anak-anak mereka. Jaminan laba berusaha diperlukan petani agar mereka tetap mau menanam komoditas bahan pokok tersebut.
Fungsi Bulog kurang lebih sama pentingnya dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia mengendalikan harga dengan mengatur suplai uang yang berujung pada sisi permintaan agregat. Sedangkan Bulog secara langsung mengatur sisi penawaran dan spesifik pada suplai bahan pokok.
Posted by Said at 9:15 PM 0 comments
Labels: Kemiskinan
Wednesday, January 16, 2008
Insentif Bagi Orang Miskin
“Berikan kail, jangan beri ikannya” merupakan kaidah klasik dalam menolong seseorang agar tidak menimbulkan ketergantungan. Pendekatan baru dalam pengentasan kemiskinan tidak hanya memberikan sarana, namun juga memotivasi orang miskin untuk menolong dirinya sendiri.
Bantuan dari luar seringkali membuat orang miskin betah dengan kemiskinannya. Banyak fasilitas hanya bisa didapatkan oleh orang miskin. Orang yang tidak miskin sekalipun ikut mengaku miskin agar mendapatkan fasilitas tersebut. Kelemahan metode dan penyimpangan dalam identifikasi orang miskin sering menjadi penyebab kecemburuan dan konflik sosial.
Insentif
Pemberian shodaqoh kepada segala jenis peminta, termasuk pengemis dan pengamen, merupakan salah satu jenis bantuan yang memberikan insentif yang keliru. Telah banyak diketahui bahwa perolehan para peminta ini dapat melebihi laba pedagang kecil. Jika orang tidak mempertimbangkan moral dan rasa malu, profesi peminta ini jauh lebih menarik karena hasil besar tanpa modal. Insentif ini diduga merupakan salah satu faktor utama pertambahan jumlah peminta.
Desain tiap bantuan harus mempertimbangkan dampak insentif untuk mandiri pada penerima bantuan. Orang miskin kehilangan motivasi untuk mengentaskan diri karena dua faktor. Pertama, keputusasaan dalam berusaha karena senantiasa gagal atau tidak menemukan kesempatan. Kedua, terlena dengan fasilitas dan bantuan yang diberikan pada orang miskin.
Keputusasaan diminimalkan dengan meningkatkan kemampuan orang miskin serta membukakan mereka akses pada kesempatan meningkatkan taraf hidup. Kemampuan orang miskin ditingkatkan dengan memberi modal fisik dan modal manusia. Kesempatan memperbaiki kesejahteraan dibuka dengan mempermudah akses orang miskin ke investasi dan pekerjaan yang memberikan imbal tinggi.
Upaya pemberian kemampuan dan kesempatan pada orang miskin perlu mewarnai kebijakan ekonomi di seluruh sektor. Tata ruang kota harus menyediakan ruang bagi tempat tinggal dan pencaharian penduduk miskin. Pasar modal sebagai jalur cepat kesejahteraan perlu membuka akses pada perusahaan dan pemodal kecil.
Penyalahgunaan
Untuk mencegah moral hazard, bantuan di luar kebutuhan fisik minimum tidak boleh diberikan secara gratis. Orang non miskin tidak mau mengkonsumsi produk kualitas rendah yang sekedar cukup untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum. Bantuan gratis tersebut juga harus tidak dapat diperdagangkan untuk mencegah orang yang tidak membutuhkan ikut mengambil bantuan. Bantuan berkualitas rendah seperti raskin masih mengalami salah sasaran karena membuka peluang keuntungan pada orang yang tidak benar-benar membutuhkannya dengan menjualnya ke pasar.
Tidak boleh ada lagi manipulasi klaim kerusakan aset akibat bencana untuk mendapatkan bantuan. Cara mencegah manipulasi semacam itu adalah dengan mewajibkan pembayaran yang senilai dengan bantuan yang diterima. Bantuan yang wajib dibayar kembali mampu mendorong penerimanya lebih bijak dalam memanfaatkannya.
Pembayaran tersebut dapat berwujud uang, produk, atau tenaga kerja. Pembayaran uang menggunakan mekanisme utang. Perbedaan bantuan ini dengan utang komersial adalah pembebasan dari kewajiban bunga dan jangka waktu pengembalian yang panjang. Utang komersial tidak mungkin memberikan dua fasilitas tersebut, apalagi ke orang miskin yang tidak memiliki agunan.
Pembayaran berwujud produk dapat diberikan oleh penerima bantuan yang berprofesi sebagai produsen. Sebagai misal, seorang petani membayar kembali bantuan yang diterimanya dengan menyerahkan sekian ton hasil pertaniannya, lepas dari harga pasar yang berlaku, kepada pemerintah untuk didistribusikan kembali sebagai bantuan makanan kepada orang miskin.
Penerima bantuan juga dapat membayar dengan tenaga kerja mereka. Penerima bantuan dapat bekerja di program-program pemerintah yang tidak dapat ditangani sendiri oleh aparat pemerintah yang digaji. Jangan sampai aparat memanfaatkan penerima bantuan untuk mengerjakan tugas-tugas mereka, sebagaimana yang terjadi pada kegiatan magang/praktik kerja lapangan dari siswa sekolah ke badan pemerintah.
Kelompok orang yang tidak mampu melakukan aktivitas produktif, seperti anak-anak, orang cacat, dan orang lanjut usia tidak diwajibkan untuk membayar bantuan seperti di atas. Untuk mencegah penyimpangan, bantuan sebaiknya berbentuk barang atau jasa yang tidak dapat dimanfaatkan oleh selain mereka. Sebagai misal, beasiswa pendidikan anak yang langsung dibayarkan ke sekolah menutup kemungkinan penyalahgunaan dana beasiswa oleh orang tua.
Posted by Said at 1:00 AM 1 comments
Labels: Kemiskinan